MANAJEMEN DANA PENDIDIKAN
Oleh: Muhammad Ramadhan Yusuf Djalil
(R&B)
- Latar
Belakang
Dari sekian sumber daya pendidikan uang
merupakan salah satu yang memainkan peranan yang sangat penting,
hal
ini dikarenakan oleh asumsi bahwa keuangan atau pembiayaan merupakan salah satu
sumber daya yang secara langsung menunjang efektifitas dan efesiensi
pengelolaan pendidikan,
meskipun pendidikan tidak bisa dikatakan
hanya bergantung pada uang (pendanaan), tapi tanpa didukung oleh pendanaan yang
memadai maka proses belajar mengajar sulit diharapakan dapat berjalan secara
efektif. Uang (pendanaan) dipandang ibarat bahan bakar dalam sistem kerja
sebuah motor yang mati hidupnya ditentukan oleh ketersediaan bahan bakar itu
sendiri. Pendidikan tidak akan berjalan tanpa adanya biaya atau uang.
Uang dalam kaitannya dengan proses
pendidikan, termasuk sumber daya yang sangat esensial dan sangat terbatas.
Atas dasar asumsi itulah, uang perlu dikelola (dimanage) dengan efektif dan
efisien agar tidak menghambat upaya untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidikan
sebagai investasi yang akan menghasilkan manusia-manusia yang memiliki
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pembangunan suatu bangsa.
Pada dasarnya, pendidikan merupakan salah
satu kebutuhan masyarakat, pendidikan dipandang sebagai sektor public,
yang dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berbagai
pengajaran, bimbingan dan latihan yang dibutuhkan oleh peserta didik. Manajemen
pembiayaan dalam lembaga pendidikan berbeda dengan manajemen pembiayaan
perusahaan yang berorientasi profit atau laba secara materi.
Organisasi pendidikan dikategorikan sebagai
organisasi publik yang nirlaba (non profit). Oleh karena itu, manajemen
pembiayaan memiliki keunikan sesuai dengan misi dan karakteristik pendidikan.
Dengan kenyataan tersebut maka penerapan peraturan dan sistem manajemen
pembiayaan yang baku dalam lembaga pendidikan tidak dapat dipungkiri lagi. Adapun
persoalan yang berkaitan langsung dengan manajemen pembiayaan (pendanaan)
pendidikan diantaranya meliputi sumber dana yang terbatas, pembiayaan program
yang serampangan (tidak proporsional), tidak sesuai dengan visi, misi dan
kebijakan sebagaimana tertulis didalam rencana strategis lembaga pendidikan.
Disatu sisi, lembaga pendidikan perlu dikelola dengan tata kelola (manajemen)
yang baik, sehingga menjadikan lembaga pendidikan yang bersih, transparan dan
kredibel dari berbagai penyelewengan yang merugikan pendidikan itu sendiri.
Atas dasar pemikiran di atas, maka dalam makalah ini penulis akan mengupas
lebih jauh berkaitan dengan manajemen keuangan (dana) pendidikan. Yang
meliputi: pengertian administrasi pembiayaan (dana) pendidikan, konsep dasar
pembiayaan pendidikan, perencanaan pembiayaan pendidikan, pengawasan
(pertanggung jawaban) pembiayaan pendidikan.
- Pengertian Manajemen Pembiayaan
Pendidikan
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia manajemen artinya pengelolaan penggunaan sumber daya secara
efektif dan efisien.
Manajemen
keuangan dimaksudkan sebagai suatu manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan.
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi
keuangan, yang meliputi sumber pendapatan dana dan pengunaan dana pendidikan.
Menurut Depdiknas (2000) bahwa manajemen keuangan merupakan tindakan
pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi
pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dalam
referensi lain istilah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pendidikan
juga dikenal dengan administrasi biaya pendidikan yang diartikan dengan seluruh
proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan secara sengaja dan
dijalankan secara kontinu terhadap biaya (dana) operasional sekolah.
Dalam hal ini bisa dijelaskan bahwa dalam pelaksanaannya proses manajemen
pendanaan pendidikan meliputi segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan
(pengelolaan) sumber dana, penggunaan dana serta mencakup pertanggungjawaban pengunaan
dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan.
Menurut Thomas H. Jones, sebagaimana yang dikutip
oleh Abubakar dkk dalam bukunya Manajemen Pendidikan, Secara garis besar
kegiatan (tahapan) yang ada dalam administrasi pembiayaan meliputi tiga hal
yaitu:
1. Perencanaan anggaran (budgeting),
yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai
sasaran yang diinginkan secara sistematik.
2. Pelaksanaan
(implenmentation involves accounting), yaitu kegiatan berdasarkan
rencana yang telah dibuat.
3. Evaluasi
atau pertanggung jawaban (
auditing), yaitu proses penilaian terhadap
pencapaian tujuan.
Dengan demikian, dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa: manajemen pembiayaan pendidikan
adalah segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan dan
pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Secara
umum kegiatan yang ada dalam manajemen pembiayaan pendidikan meliputi: penyusunan
anggaran, pembiayaan, pemeriksaan, atau dengan kata lain bisa ditegaskan bahwa
manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur
keuangan sekolah mulai dari perencanaan,
pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan sekolah,
sehingga dalam prosesnya dapat berjalan secara efektif dan terhindar dari
berbagai penyalah gunaan yang berdampak pada terhambatnya proses pendidikan,
sehingga tujuan pendidikan tidak dapat diwujudkan secara maksimal. Tanpa perencanaan
yang matang, serta pelaksanaan yang sesuai dengan perencanaan disertai dengan
pertanggung jawaban dengan baik, maka sulit diharapkan pendanaan pendidikan
yang sumbernya terbatas akan mampu mendukung berjalannya proses pendidikan
secara efektif.
- Pembiayaan Pendidikan
Dalam pembahasan masalah
pembiayaan pendidikan secara umum mencakup konsep dasar pembiayaan pendidikan, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pendidikan, penganggaran
(penyusunan aggaran) dan fungsi penganggaran. Secara lebih rinci bisa
dijelaskan sebagai berikut:
1. Konsep Dasar Pembiayaan Pendidikan
Menurut teori human capital, sumber daya
manusia merupakan komponen terpenting dalam rangka merencanakan dan
melaksanakan pembangunan di setiap Negara. Sumber daya manusia tidak semata-mata
dianggap sebagai faktor produksi melainkan penggerak sistem produksi secara
menyeluruh.Investasi
di bidang sumber daya manusia sangat menentukan bagi keberlangsungan dan
keberlanjutan rencana pembangunan suatu Negara
. Hal ini juga berlaku
dalam upaya menjalankan dan mencapai tujuan suatu lembaga pendidikan.
Dalam realitasnya,
Investasi tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan pendidikan baik formal
maupun nonformal,
hal ini tidak terlepas dari asumsi bahwa dengan pendidikanlah sumber daya
manusia itu bisa ditingkatkan, hal ini terlihat dalam salah satu tujuan
pendidikan yaitu untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk
mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan anggaran atau pembiayaan untuk
pendidikan, hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa anggaran pendidikan
merupakan salah satu elemen penting untuk menunjang jalannya seluruh
pelaksanaan pendidikan.
Atas dasar pemikiran di atas,
maka untuk mewujudkan pembiayaan pendidikan yang bisa menunjang tercapainya
tujuan pendidikan yaitu meningkatkan mutu SDM maka pembiayaan pendidikan itu
harus dimenej sebaik mungkin.
Dengan
kata lain bisa ditegaskn bahwa, supaya berhasil manajemen pembiayaan pendidikan
itu harus dijalankan secara efektif yaitu dengan menjalankan fungsi-fungsi
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (pertanggungjawaban).
Jadi secara konseptual,
dalam manajemen pendanaan pendidikan langkah yang harus ditempuh adalah sama
dengan manajemen secara umum yaitu membuat perencanaan penganggaran dana
pendidikan, menjalankan setiap program yang telah direncanakan, serta mengawasi
pelaksanaan setiap program penganggaran yang telah direncanakan, sehingga bisa
dipertanggung jawabkan dengan baik sehingga penggunaan anggaran pendidikan
terhindar dari penyelewengan-penyelewengan yang menghambat tercapainya tujuan
pendidikan itu sendiri yaitu meningkatkan SDM.
2. Prinsip-prinsip
Pengelolaan Keuangan Pendidikan
Dalam
manajemen dana (keuangan) pendidikan, agar penggunaan anggaran bisa berjalan
secara efektif maka harus didasarkan pada prinsip-prinsip umum pengelolaan
keuangan sebagai berikut:
a.
Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan
kebutuhan teknis yang disyaratkan.
b.
Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana,
program/ kegiatan.
c.
Terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan
untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan
serta disertai bukti penggunaannya.
Sementara itu menurut Nanang Fattah, secara umum
prinsi-prinsip penggunaan dana pendidikan jika dikaitkan dengan fungsi anggaran
sebagai alat perencanaan adalah sebagai berikut:
a.
Adanya pembagian wewenang dan tanggung jawab
yang jelas disetiap lini pelaksana proses manjerial.
b.
Adanya sistem akuntansi yang jelas dan memadai
dalam proses pelaksanan anggaran.
c.
Adanya dukungan dari setiap lini pelaksana proses
manajerial dari tingkat paling atas sampai ketingkat paling bawah.
Sedangkan jika ditinjau dari
fungsi anggaran dana pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan program kerja
lembaga, maka prinsip-prinsip anggaran yaitu sebagai berikut:
a.
Otorisasi (pelimpahan wewenang) oleh atasan
kepada lini dibawahnya.
b.
Menyeluruh, penganggaran mencakup keseluruhan
proses kegiatan (program), sehingga tidak terjadi kekurangan dana ketika
program sedang dilaksanakan.
c.
Priodik, artinya jangka waktu untuk
merealisasikan semua anggaran program dibatasi dengan jelas.
d.
Jelas, dan
Secara umum kesemua
prinsip penggunaan anggaran dan keuangan pendidikan tidak
terlepas dari terbatasnya anggaran pendidikan itu sendiri, sehingga dalam
penggunaannya harus dikelola seefektif dan seefesien mungkin, dengan kata lain
dengan anggaran yang ada harus diupayakan untuk bisa mencapai tujuan pendidikan
secara maksimal.
3. Penganggaran (Penyusunan Aggaran)
Penganggaran merupakan proses penyusunan anggaran.
Menurut Nanang Fattah penganggaran merupakan rencana operasional yang
dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk uang yang berguna sebagai acuan
(pedoman) dalam jalannya proses kegiatan suatu lembaga dalam jangka waktu
(periode) tertentu.
Oleh karena itu, dalam anggaran tergambar kegiatan-kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh suatu lembaga.
Penyusunan anggaran merupakan langkah-langkah positif yang sangat fundamental
untuk merealisasikan rencana yang telah disusun. Kegiatan ini melibatkan
pimpinan tiap-tiap unit organisasi, dalam konteks pendanaan pendidikan maka
melibatkan pimpinan satuan pendidikan itu sendiri yaitu kepala sekolah dan
jajarannya. Pada dasarnya, penyusunan anggaran merupakan negosiasi atau
musyawarah antara pimpinan dengan bawahannya dalam menentukan besarnya alokasi
biaya suatu penganggaran. Sebagai organisasi sektor public, maka penyusunan
anggaran (pendanaan) pendidikan mempunyai fungsi lebih dari sekedar acuan
pengalokasian dana, tetapi lebih daripada itu juga berfungsi sebagai bentuk
akuntabilitas atas penggunaan dana public yang dikelolanya. Hasil akhir dari
suatu musyawaran tentang rencana penganggaran tersebut merupakan suatu
pernyataan tentang (rencana) pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan dari
setiap sumber dana.
4. Fungsi Penganggaran
Selain sebagai alat untuk perencanaan dan
pengendalian, penganggaran juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam
mengarahkan suatu lembaga menempatkan organisasi dalam posisi yang kuat atau
lemah. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa anggaran
juga dapat berfungsi sebagai tolak ukur keberhasilan suatu organisasi dalam
mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Secara lebih rinci mengenai fungsi
penganggaran dapat dijelaskan yaitu sebagai berikut:
a. Perencanaan;
Anggaran berfungsi sebagai alat
perencanaan, sehingga dengan fungsi ini lembaga bisa mengetahui arah kebijakan
yang akan dilaksanakan. Dimana semua kebijakan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan dana
yang telah dianggarkan.
b. Pengendalian
Anggaran berfungsi sebagai alat
pengendalian, artinya dengan adanya perencanaan penganggaran maka lembaga dapat
menghindari pengeluaran yang berlebihan atau adanya pengunaan anggaran yang
tidak proporsional yaitu tidak tepat guna dan tidak semestinya, sehingga
merugikan proses pendidikan itu sendiri.
c. Alat koordinasi dan komunikasi
Selain kedua fungsi di atas, anggaran juga
berfungsi sebagai alat koordinasi artinya dengan dokumen anggaran yang
komperhensif maka setiap lembaga bisa mendeteksi dan mengkoordinir tugas apa
saja yang harus dijalankan oleh unit-unit (bagian) lainnya.
d. Sebagai alat penilain
kinerja.
Artinya
anggaran bisa dijadikan sebagai barometer apakan suatu unit (bagian) telah
bekerja sesuai dengan target atau tidak, hal ini dikarenakan dalam penyusunan
perencanaan program kerja telah disesuaikan antara program yang dirancang
dengan dana yang dibutuhkan, sehingga efektif atau tidaknya pelaksanaan program
tersebut bisa diukur dari pemanfaatan dana.
e. Sebagai alat motivasi.
Fungsi motivasi ini akan berfungsi jika
anggaran memenuhi sifat menantang tapi masih realistis (mungkin)
untuk dipenuhi. Artinya suatu anggaran itu hendaknya jangan terlalu tinggi
sehingga sulit untuk dipenuhi, akan tetapi juga jangan terlalu rendah sehingga
menjadi tidak menantang.
Dengan berbagai fungsi yang telah
dijelaskan di atas jelaslah kiranya betapa pentingnya perencanaan anggaran
(penganggaran) dalam jalannya proses manajemen pendanaan pendidikan, sehingga
tanpa perencanaan anggaran yang matang bisa dikatakan sulit untuk mengharapkan
pengelolaan keuangan pendidikan berjalan secara efektif dan efesien, sehingga
akan berdampak pada terkendalanya pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri
secara keseluruhan.
- Bentuk-bentuk
Pendanaan
Biaya Pendidikan adalah semua pengeluaran
yang memiliki kaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Biaya pendidikan merupakan sumber daya
yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan terdiri
dari semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga ( yang dapat dihargakan dengan
uang ).
Biaya pendidikan meliputi biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya manusia serta modal kerja tetap. Biaya operasioanal meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan,
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai serta biaya pendidikan tak langsung berupa air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur dan sebagainya.
Selain itu juga ada Biaya personal yang mencakup pembiayaan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
- Bentuk-Bentuk
Pendanaan
Dalam sutu proses pengelolaan (manajemen) pembiayaan,
terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan
(pendanaan). Adapun jenis-jenis pendanaan tersebut berdasarkan sifatnya
dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain:
- Pendanaan yang bersifat rutin
Pendanaan rutin di sekolah yaitu pendanaan yang
dilakukan oleh sekolah sebagai lembaga yang dilakukan secara rutin dalam
tenggat atau periode waktu tertentu, misalnya pengeluaran pelaksanaan proses
belajar mengajar, pengeluaran tata usaha sekolah, pendanaan untuk pemeliharaan
sarana/prasarana sekolah, pendanaan untuk menunjang kesejahteraan guru dan
tenaga kependidikan lainnya, administrasi, dan lain-lain.
- Pendanaan
yang bersifat tidak rutin
Pendanaan yang bersifat
tidak rutin yaitu pendanaan yang dilakukan oleh sekolah hanya pada waktu
tertentu tergantung kebutuhan dan tidak terjadwal secara periodik sebagaiman
pendanaan rutin, misalnya: pembangunan gedung, pagar, lapangan dan lain-lain.
Sementara itu dalam referensi lain
mengenai jenis-jenis anggaran dalam pendanaan pendidikan dapat diklasifikasikan
yaitu sebagai berikut:
1.
Anggaran butir per butir
Yang dimaksud dengan
anggaran butir-perbutir yaitu dalam
bentuk anggaran ini setiap pengeluaran dikatagorikan berdasarkan jenis butir.
Antara lain yaitu gaji, upah, honor dikatagorikan menjadi satu, sementara itu
anggaran untuk perlengkapan, material, sarana, dikatagorikan dalam satu butir
tersendiri, dan lain-lain.
2.
Anggaran Program
Dalam bentuk anggaran program ini anggaran
dikelompokkan (dihitung) berdasarkan jenis program.
Sehingga dengan bentuk anggaran program ini bisa diidentifikasikan biaya setiap
program, dalam implementasisnya bisa dijelaskan bahwa pengelompokan anggaran
menurut jenis ini dikelompokkan menurut sub program sebagai bagian dari program
itu sendiri, dalam bentuk yang lebih kongkrit bisa dicontohkan yaitu: anggaran
untuk penataran bidang studi yang mencakup gaji panitia, gaji penatar,
konsumsi, sewa gedung, ATK dan lain-lain. Sementara itu program untuk alat
bantu pembelajaran dikelompokkan menjadi satu kelompok tersendiri yang
mencakup: Mistar, peta, bola dunia, busur derajat segitiga dan lain-lain.
3. Aggaran Berbasis Nol.
Anggaran berbasis nol yaitu jenis penganggaran dimana
setiap anggaran (setiap program) dimulai dari nol di setiap tahun (periode)
penganggaran. Artinya
dalam bentuk penganggaran seperti ini setiap program yang telah diadakan pada
tahun anggaran sebelumnya tidak secara otomatis bisa dilanjutkan. Sehingga
keberlanjutan suatu program pada tahun anggaran yang berbeda tergantung pada
hasil evaluasi sejauh mana program tersebut berkontribusi untuk pencapaian
tujuan pendidikan.
- Sistem Pertanggungjawaban
Dalam sistem manajemen keuangan (pendanaan), pertanggungjawaban merupakan salah
satu kegiatan sangat vital hal ini merupakan bentuk akuntabilitasi pengelolaan
keuangan suatu lembaga, hal ini juga berlaku dalam konteks manajemen keuangan
pendidikan. Sekolah yang merupakan lembaga pendidikan, dalam manajemen
keuangannya juga diadakan pertanggung jawaban, hal ini sesuai dengan prinsip
dasarnya yaitu sekolah merupakan lembaga sektor publik yang pengelolaan keuangannya
harus dipertanggungjawabkan seakuntabel mungkin kepada publik. Dalam
implementasinya pertanggungjawaban dalam manajemen sekolah dilakukan setiap
akhir tahun anggaran. Dalam sistem manajemen keuangan lembaga
pendidikan (sekolah), pada akhir tahun ajaran sekolah harus
mempertanggungjawabkan setiap dana yang telah dikeluarkan selama tahun anggaran
terkait, apakah sesuai dengan perencanaan atau tidak, sehingga terhindar
penyalahgunaan anggaran pendidikan. Pertanggung jawaban ini dilakukan
dalam rapat dewan sekolah, yang diikuti oleh
steak holder pendidikan
yang meliputi komponen sekolah, komponen masyarakat dan pemerintah daerah yang
terkait.
Pertanggung jawaban adalah proses
pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dilaksananakan sesuai dengan apa yang
direncanakan, hal ini meliputi pertanggungjawaban penerimaan dana, penyimpanan
dan pengeluaran dana sesuai dengan perencanaan (proporsional), atau secara
lebih rinci bisa ditegaskan bahwa, pertanggungjawaban keuangan lembaga
pendidikan mencakup seluruh penerimanan hingga pengeluaran dana pendidikan
yaitu yang berkaitan dengan pelaksanaan pembiayaan proses pendidikan apakah
sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan sejauh mana tingkat pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini juga sering diistilahkan
dengan proses evaluasi.
- Kesimpulan
Manajemen pembiayaan pendidikan adalah
segenap kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, penggunaan (pelaksanaan)
dan pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan.
Secara umum kegiatan yang ada dalam
manajemen pembiayaan pendidikan meliputi (1) Perencanaan anggaran (budgeting),
yaitu kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai
sasaran yang diinginkan secara sistematik. (2) Pelaksanaan (implenmentation
involves accounting), yaitu pengunaan dana berdasarkan rencana yang telah
dibuat. (3) Evaluasi atau pertanggung jawaban (auditing), yaitu proses
penilaian terhadap pelaksanaan program yang telah dibuat untuk pencapaian
tujuan.
Prinsip-prinsip umum
pengelolaan keuangan pendidikan adalah sebagai berikut: hemat, terarah, terbuka,
menyeluruh dan priodik. Adapun jenis-jenis pendanaan tersebut berdasarkan
sifatnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, antara lain: pendanaan yang bersifat rutin, pendanaan yang bersifat
tidak rutin. Sementara itu dalam referensi lain mengenai jenis-jenis anggaran
dalam pendanaan pendidikan dapat diklasifikasikan yaitu anggaran butir per
butir anggaran program, aggaran berbasis nol.
Pertanggung jawaban adalah proses
pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dilaksananakan sesuai dengan apa yang
direncanakan, hal ini meliputi pertanggungjawaban penerimaan dana, penyimpanan
dan pengeluaran dana sesuai dengan perencanaan (proporsional)
DAFTAR PUSTAKA
B. Suryosubroto,
Manajemen Pendidikan Di Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta, 2004
Nanang Fatah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen
pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2009
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen
pendidikan, Bandung:
Alfabeta, 2009, hal. 255
Tim Dosen Administrasi
Pendidikan UPI, Manajemen…, hal. 255
Ciri-ciri organisasi
sector public adalah sebagai berikut:
a.
Dijalankan tidak
untuk mencari keuntungan secara financial;
b.
Dimiliki secara
kolektif oleh public;
c.
Kepemilikan atas
sumber daya tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham yang dapat
diperdagangkan;
d.
Keputusan-keputusan
(kebijakan) yang terkait dengan operasional didasarkan ats kesepakatan
(consensus). Lihat: Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen…,
hal. 258
Biaya pendidikan adalah nilai besar dana yang diperkirakan perlu disediakan untuk
mendanai berbagai kegiatan pendidikan.
Dana pendidikan adalah sumber daya
keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan
mengelolapendidikan.
Sedangkanpendanaan
pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang
diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen…,
hal. 256
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen…,
hal. 257
Perencanaan merupakan hal penting yang hendaknya ada
dalam manajemen pendidikan secara umum, dan juga dalam manajemen keuangan,
perencanaan sangat perlu jika tanpa ada perencanaan maka keberlangsungan
pendidikan akan terkendala. Secara teoritis dan instruktif Allah memberikan
arahan bahwa setiap orang beriman dan bertakwa hendaknya memperhatikan
(perencanaan) hari esoknya, memperhataikan apa rencana yang akan dilakukan
untuk hari esok (rencana penggunaan dana) merupakan inti adari perencanaan. Hal
ini dapat dipahami dari firman Allah.
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# öÝàZtFø9ur Ó§øÿtR $¨B ôMtB£s% 7tóÏ9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# 7Î7yz $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÇÊÑÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.( QS.Al-Hasyr:18)
Dari ayat tersebut tersirat
bahwa setiap orang hendaknya memperhatikan apa yang telah direncanakan untuk
hari esoknya. Seorang manajer hendaknya memperhatikan perencanaan yang telah
dibuatnya. Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, manajemen pendanaan pendidikan
perlu perencanaan dan setelah itu perlu memperhatikan apa yang telah
direncanakannya (pelaksanaan dan pertanggung jawaban). Hal ini dapat dipahami
bahwa pendidikan membutuhkan manajemen. Dan inti dari manajemen pada hakekatnya
adalah perencanaan, tanpa perencanaan atau salah dalam merencanakan pendidikan
akan berakibat buruk terhadap keberlangsungan pendidikan itu sendiri.
Nanang Fatah, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan,
Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2000, hal.17
Menurut Undang Undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan formal adalah
jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sedangkan yang dimaksud
dengan pengertian pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Undang Undang No 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (13).
Tim Dosen Administrasi Pendidikan
UPI, Manajemen…, hal.257